Sempat Kabur Sahrul Dilumpuhkan Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara

Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara Lumpuhkan pelaku 3C, Minggu (5/4/2020)

LAMPUNG UTARA–Melawan petugas dan sempat kabur Sahrul pelaku perampokan sadis warga Dusun Lewok Desa Bojong Barat Kelurahan Kotabumi dilumpuhkan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Aprilyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka Sahrul  terpaksa dilumpuhkan dengan memberikan tembakan di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas menggunakan senjata api rakitan.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan kemarin, Jumat (3/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB, pada saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan aktif dengan senjata api rakitan dan senjata tajam sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada tersangka,”ujar AKP M Hendrik saat dihubungi via handpone, Minggu (5/4/2020)

Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka  bermula dari laporan korban yang dilakukan pelaku pada Jumat (23/3/2020) lalu. Diketahui pelaku merupakan resedivis dan DPO Polres Tulang Bawang.

Ia menceritakan dii TKP rumah korban yang berada di Jalan H Dermawan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping rumah korban dan mengambil 1 unit sepeda motor metik, handpone, jamtangan, cincin 2 buah, dompet korban yang berisikan ATM, jaket kulit warna hitam, sendal kulit warna coklat dan celana satu buah.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan berikut 5 butir peluru aktif dan 1 peluru kosong, 1 bilah pisau, 2 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 buah pirek, 1 buah jarum, 1 buah silet, plastik kelip bungkus sabu sekitar, 1 kotak katenbat, 2 buah kunci leter T, 2 buah kunci L, 2 buah alat dongkel, sebo, sarung tangan, selang, senter, karet pengikat dan cincin yang diduga kuat milik korban.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata AKP M Hendrik Apriliyanto, tersangka merupakan DPO Polres Tulang Bawang atas dugaan tindak pidana kasus Pasal 365, selain itu juga DPO kasus Pasal 365 dengan korban MD TKP areal kebun nanas PT. Humas Jaya Desa Gunung Sari, Kecamatan Abung Semuli.

Barang bukti yang disita dari pelaku (Sahrul)

“Pelaku ini juga merupakan resedivis kasus pada Pasal 365 KUHPidana atau perampasan dengan korban MD TKP Simpang Limus, Desa Bumi Nabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara,” ujar Kasat. Sabtu (4/4/2020).(ris)