Direktorat Narkoba Polda Sumsel Ungkap 2.059,3 gram Sabu-Sabu Dari 11 Bandar

PALEMBANG–Di tengah merabaknya wabah covid-19 di Indonesia tidak menyurutkan niat para pengedar narkoba untuk melancarkan aksinya untuk mengedarkan narkoba.

Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Heri Istu mengatakan barang bukti yang diamankan merupakan hasil darii 7(tujuh) Laporan Polisi dengan jumlah tersangka 10 laki-laki dan satu orang perempuan. Diantaranya:

Para pelaku yakni, Iwan Batu Bara (51) dan Sinar (51), warga Jalan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, dengan barang bukti 226 gram sabu. Keduanya diamankan pada 21 April 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Sumber Agung, Kota Lubuk Linggau

Tersangka berikutnya Yurandas alias Andes (23), warga Perum Griya Interbis Indah, Block CE 7, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar. Dari tangannya disita barang bukti 100,76 gram. Yurandas diamankan pada 24 April 2020 sekitar pukul 17.00 WIB di parkiran KFC Demang Lebar Daun.

Lalu, Harmoko Saputra (27), warga Sungai Sungsang II, Lorong Birik, Banyuasin. Barang Bukti 100,7 gram sabu, diamankan 23 April 2020 pukul 21.30 WIB.

Kemudian Gunawan alias Damek (49) dan Mawi (50), warga warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, PALI. Barang bukti 491 gram sabu seharga Rp 491 juta. Keduanya diamankan 15 April 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Purun, Kecamatan Penukal, PALI.

Selanjutnya Raden Syah alias Raden (27) dan Darmin alias Min (33), warga Desa Karang Agung, Dusun IV, Kecamatan Abab, PALI. Dari tangan keduanya disita barang bukti 468 butir ineks, yang diamankan 21 April 2020 pukul 17.00 WIB di Desa Karang Agung.

Ada lagi Muchtar Daud alias Muktar (50), warga Tanjung Agung, Kelurahan Menuasah Bujok, Kecamatan Baktia, Aceh Utara. Barang bukti 100 gram sabu, diamankan 19 April 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Doktor Supomo, Kelurahan Pahlawan, Kelurahan Kemuning, Palembang.

Terakhir tersangka Apri Diantara (31) dan Sony Saputra (44), warga Jalan Abi Kusno CS, Kelurahan Kemang Agung, Kertapati. Barang bukti 1001 gram sabu, diamankan 22 April 2020 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Abi Kusno CS.

Semua tersangka akan dikenakan Primer pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup. untuk subsider singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup,”ujar Direktur Narkoba Polda Sumsel.