PALEMBANG – Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran pada pekan ketiga Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C sebanyak 26 kasus tindak pidana.
Dari 26 kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus, yaitu curat 14 kasus, curas 9 kasus, curanmor 2 kasus dan anirat 1 kasus.
Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs Supriadi di Mapolda Sumsel, Senin (20/7/2020).
Dari 26 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polres Pagar Alam 5 kasus, Polrestabes Palembang 4 kasus, Polres Musi Banyuasin 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus.
Kemudian Polres Muratara 2 kasus, Polres Banyuasin 2 kasus, Polres OKI 1 kasus, Polres Empat Lawang 1 kasus, Polres OKU Selatan 1 kasus, Polres Lahat 1 kasus, Polres Ogan Ilir 1 kasus dan Polres Muara Enim 1 kasus.
Sedangkan Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Polres/Polrestabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 32 kasus dan menangkap sebanyak 53 tersangka.
Dari 53 tersangka tersebut terdiri dari pengedar 38 orang dan pemakai 15 orang. Sedangkan barang bukti yang disita sebanyak sabu 1.172 gram serta ekstasi 179 butir.
Segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Ditrenarkoba Polda Sumsel (5 LP), Polrestabes Palembang (5 LP) dan Polres OKU Timur (3 LP).
Dari kualitas barang bukti yang disita adalah Ditresnarkoba Polda Sumsel (1.040 gram sabu dan 162 butir XTC), Polres Mura (10,21 gram sabu) dan Polres Muba (9,68 gram sabu).
“Dari barang bukti narkoba yang disita (sabu, ganja, ekstasi), maka Ditresnarkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7.391 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar dia.
“Kasus menonjol pada pecan ketiga ini adalah terungkapnya pengedar dengan barang bukti narkoba jenis sabu 1.020 gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.”
“Dengan terungkapnya peredaran BB sabu 1.020 gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel mengimbau kepada masyarakat Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa,“ tambah Kabid Humas.
Dia mengatakan bahwa meskipun masa pandemi Covid-19, Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumsel serta Polres/Polrestabes jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat, khususnya dalam ungkap kasus 3C dan tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
Untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyaraka Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan di lingkungannya masing-masing.
“Dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” pungkas dia.