Diciduk saat Antarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu

PALEMBANG – Jajaran Reskrim Polsek Kemuning menangkap seorang pria bernama Nopri (24). Dia ditangkap karena menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolsek Kemuning AKP Alfredo mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga kelurahan Sukomulya, Kecamatan Sematang Borang.

Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat jika pria yang bekerja sebagai buruh bangunan itu kerap menjual sabu.

Berbekal laporan itu, kata Alfredo, polisi melakukan pengintaian lantaran pelaku Nopri memang sudah lama menjadi target operasi polisi. Pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Pahlawan, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kemuning.

“Pelaku ini, sudah lama menjadi target operasi. Dia ditangkap saat akan mengantarkan pesanan sabu pelanggan,” kata Alfredo, Senin (20/7/2020).

Alfredo menambahkan, usai ditangkap pelaku langsung diperiksa. Awalnya, dia mengaku hanya sebagai pemakai. Namun petugas tak percaya begitu saja.

“Kami melakukan penggeledahan. Setelah digeledah, petugas menemukan sabu pesanan pelanggan seberat 16,10 gram,” katanya.

Lebih lanjut Afredo mengatakan, pelaku nekat menyambi jualan narkotika karena tergiur keuntungannya. Dia menjual sabu dalam paket kecil dengan harga Rp100.000.

“Pelaku mengaku jadi bandar sabu sejak setahun terakhir. Pelaku bekerja sebagai buruh bangunan. Karena tergiur meraup keuntungan besar dia jadi bandar sabu,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan pasokan sabu dari bandar besar berinisial R.

“Kami masih mengejar R yang menjadi pemasok barang haram tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.