Polda Sumsel Sita 70 Ton Minyak Mentah Ilegal

PALEMBANG – Kepolisian Deaerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Direktorat Kriminal Khusus mengamankan 7 tersangka dan 70 ton minyak mentah illegal di Jalur Lintas Palembang-Jambi, Jumat (23/10).

Direktur Ditkrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Anton Setiawan mengatakan, pelaku diamankan saat akan mengirim minyak bumi hasil sulingan ini ke Provinsi Jambi, Padang, dan Riau

“Pelaku diamankan di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaku mengangkutminyak ilegal dari sumur-sumur yang berada di seputaran Bayung Lencir,” kata Anton, Jumat (23/10).

Anton bilang, pelaku merupakan kernet dan sopir. Pelaku mengumpulkan minyak illegal untuk dijual ke perusahaan-perusahaan. Saat ini kasus ini sedang dalam proses pengembangan.

“Pelaku terancam pasal 53 huruf b UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan atau pasal 480 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda mencapai Rp40 miliar,” katanya.

Pelaku yang diamankan yakni Salamulyadi, Robet, Amsal Djamal, Adi Syahman Sinaga, Aan Supriyadi, Muslim dan Darwi Rais.