Jumlah Janda Meningkat, PA Sekayu Putus 900 Perkara Perceraian

SEKAYU – Pengadilan Agama (PA) Sekayu menyatakan dalam dua tahun terakhir di masa Pandemi Covid-19 angka perceraian di Kabupaten Musi Banyuasin meningkat. Mayoritas istri yang mengajukan cerai gugat.

“Meski dikatakan meningkat, dari dua tahun sebelumnya, namun tidak lah terlalu signifikan kenaikannya,” ungkap Ketua PA Sekayu Waluyo SAG MHi, Rabu (22/12/2021).

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan data Pengadilan Agama Sekayu dalam rentan Januari hingga Oktober 2021 angka perkara cerai diterima sebanyak 1000 terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.

“Sementara itu, perkara cerai diputus sebanyak 900 perkara, yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak,” kata Waluyo.

Dijelaskanya, penyebab meningkatnya angka perceraian itu disebabkan oleh faktor ekonomi. Sebab, banyak masyarakat yang hilang pekerjaannya akibat dirumahkan atau di PHK, selain itu penyalahgunaan narkoba, serta banyak juga dari kalangan Aparatur Sipin Negara (ASN).

“Perempuan atau istri (yang mengajukan cerai) cerai gugatlah kalo istilahnya disini,” tuturnya.

Waluyo menuturkan, pihaknya selalu berupaya melakukan mediasi kepada kedua pihak yang berperkara. Mediasi tersebut dilakukan oleh pelayanan konseling yang disediakan oleh PA Sekayu.

“Serta pemanggilan kedua pihak agar tidak melakukan perceraian, namun kebanyakan istri tidak tahan, makanya cerai gugat terjadi,” ungkapnya

Terpisah, Plt Bupati Muba Beni Hernedi, saat dimintai keterangan mengenai angka perceraian meningkat, salah satunya termasuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten, ia menjelaskan memang ada mungkin setiap bulanya.

“Inilah saya bingung, kenapa setiap bulanya ada pengajuan surat persetujuan untuk cerai. Bahkan harus ada tanda tangan kepala daerah. Oleh karena itu, kami mengingatkan untuk tetap bersabar menghadapi segala sesuatunya, dan jangan sampai berakhir di perceraian,” tukasnya.