Dani Gondrong Sempat Kabur Ke Tangerang

PALEMBANG – Selesai sudah perburuan pelaku pembunuhan yang terjadi di Lorong Fajar, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, pada hari Minggu (23/1/2022) sekira pukul 15.30 WIB dengan korban bernama Abdul Hafis (34) warga Perumahan Yuka Sukabangun, Kecamatan Sako.

Tersangka bernama Mardani alias Dani Gondrong (48) warga Lorong Fajar, RT 14, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II, dijemput dan diamankan tim Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (29/1/2022) malam di kawasan Penginapan Himalaya, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan IT I.

Kronologis kejadian, korban meninggal dunia dengan luka tusukan senjata tajam (Sajam) jenis pisau pada bagian dada sebelah kiri sebanyak 3 kali di tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara, tersangka Dani Gondrong mengaku kalau nekat membunuh korban lantaran kesal dengan korban yang selalu mengejek tersangka pada saat sedang bermain judi.

Lalu tersangka pergi ke belakang rumah untuk mengambil pisau, kemudian mengejar korban sampai di TKP menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian dada sebelah kiri. Hingga akhirnya korban meninggal dunia di TKP, dan tersangka langsung sempat melarikan diri ke Kota Tanggerang.

“Awalnya kami berempat main judi capca saki, saya kalah judi sebanyak Rp 500 ribu, lalu korban ini ingin berhenti dan saya minta uang Rp 20 ribu karena saya sudah kalah banyak. Tetapi malah korban menantang “mau apa kamu tidak senang, ambilah pisau saya tunggu disini” lalu saya pulang ke rumah mengambil pisau, korban masih menunggu di TKP,” kata Residivis kasus pembunuhan.

Dani Gondrong melanjutkan, setelah mengambil pisau dari rumah langsung menuju ke TKP menemui korban. “Korban masih menunggu disana, lalu saya tusukkan saja pisau ke dada korban sebanyak 3 kali, korban tidak melawan saat itu. Korban juga sempat di suruh pergi oleh pacar saya, sebelum saya menusuk dia, tetapi korban tidak mau pergi. Kalau saja saat itu dia pergi dari sana, tidak mungkin terjadi saya menusuk dia,” kata dia.

Masih katanya, usai menusuk korban menurut tersangka ini dia tidur di langgar pinggir sungai kawasan Musi IV. “Besok siang saya berangkat ke Tanggerang menunggu mobil bus naik di pintu tol diantar pacar saya, tetapi disana tidak tenang karena teringat dengan ibu saya di Palembang, saya kasihan meninggalkannya dan adik bungsu saya tidak ada yang mengurusnya,” ujarnya.

Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti (BB) terkait kejadian ini berupa 1 helai baju tanpa lengan warna hitam merek Air Jordan milik tersangka yang di pakai pada saat kejadian, 1 helai celana jeans dan baju lengan panjang milik korban yang di pakai pada saat kejadian, 1 bilah potongan pisau, 1 buah sarung senjata tajam yang terbuat dari kertas, dan Hasil Ver (Visum Et Revertum).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan tersangka dalam perkara Pasal 338, 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah diamankan oleh Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

“Alhamdulillah setelah kita melakukan pengejaran, dibantu warga dan keluarganya, sebelum diamankan tersangka sempat melarikan diri ke kota Tanggerang, akhirnya berhasil kita amankan. Dan saat ini sedang kita dalami terkait aksinya, setelah didalami tersangka sendiri pernah terkait kasus yang sama di tahun 2011,” kata dia.

Untuk motif pembunuhan, lanjut dia, bahwa tersangka sedang bermain judi kartu Remi dengan korban, lalu tersangka meminta uang kepada korban tetapi tidak di beri, lalu tersangka minta lagi sebanyak Rp 20 ribu, masih tidak diberi.

“Lalu terjadilah cek cok mulut dulu, dan juga karena di pengaruhi minuman keras akhirnya tersangka mengambil pisau lalu menusukkan ke bagian dada korban sebanyak 3 kali,” jelas dia.