Usai Lebaran, Polda Sumsel Tangkap 42 Pengedar Narkotika

Ilustrasi (Foto: Ist)

PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polrestabes dan jajaran Polres lainnya mengungkap puluhan kasus narkoba di wilayah Sumsel usai Lebaran.

Bahkan, satu pekan terkahir setelah lebaran Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran menangkap 42 pengedar yang meresahkan masyarakat dengan barang haram yang diedarkan.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa dibandingkan pekan sebelumnya pekan ini atau Minggu kedua Mei 2022 pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan.

“Minggu kedua ini dari catatan yang kita terima mengalami kenaikan, dimana sebelumnya mampu mengungkap empat kasus, di pekan ini anggota kita mengungkap 39 kasus dengan mengamankan 42 pengedar dan tiga orang pemakai,” ujarnya, Senin (16/5/2022).

Jadi, lanjut Supriadi, secara total anggota telah mengamankan 45 tersangka di Minggu kedua Mei 2022 ini. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan berupa sabu sebanyak 565,18 gram, ganja sebanyak 675,18 gram dan ekstasi sebanyak 92 butir.

“Untuk pekan kedua Mei 2022 ini kita mendapati ada dua Polres yang nihil ungkap kasus yakni Polres Empat Lawang dan Polres Muratara,” katanya.

Menurutnya, dari jumlah barang bukti narkoba yang diamankan setidaknya aparat kepolisian telah berhasil menyelamatkan 156 anak bangsa.