Buntut Bendahara Belum Diganti, Ratusan Pegawai OKI Belum Gajian

OKI – Diduga karena Surat Keputusan terhadap pengganti bendahara pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (SatPol PP dan Damkar) Kab OKI belum turun, ratusan honorer anggota SatPol PP dan Damkar OKI belum menerima gaji honor mereka selama 2 (dua) bulan.

Hal tersebut membuat anggota Satpol PP dan Damkar OKI yang menggantungkan penghasilannya dengan gaji honor pada Satpol PP maupun Damkar tersebut kesulitan keuangan.

“Dengan kondisi seperti ini kami kesulitan keuangan,” ujar salah satu anggota Sat Pol PP, kepada awak media Senin (05/09/2022).

Menurutnya, sudah dua bulan belum menerima gaji, terhitung sejak Bulan Juli dan Agustus tahun 2022. Padahal gaji/honor tersebut merupakan hal yang sangat ditunggu.

“Kalau sampai akhir bulan ini belum juga gajian, artinya masuk bulan ketiga,” ujarnya.

Anggota Satpol PP OKI yang belum gajian, semuanya honorer yang jumlahnya mencapai 200an. Termasuk juga petugas Damkar (Pemadam Kebakaran).

Dirinya sangat berharap dalam waktu dekat, gaji mereka segera dibayarkan, mengingat tuntutan kebutuhan hidup.

Meski demikian kami masih tetap menjalankan tugas seperti biasanya karena hal tersebut sudah menjadi tugas kami walaupun gaji tersendat. “Biasanya dibayar setiap bulan,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten OKI, Drs Abdurahman melalui Sekretaris Satpol PP dan Damkar OKI, Agmah Yuska, S.STP saat dikonfirmasi wartawan membenarkan saat ini anggota Satpol PP OKI belum gajian dua bulan. Hal ini terkendala karena pergantian bendahara.

“Kan kemarin bendahara yang lama bermasalah, jadi diganti. Mungkin besok SK bendahara baru turun. Inshaallah besok sudah kita bayarkan gaji mereka,” jelasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun sebelumnya, bendahara keuangan pada Satpol PP OKI berinisial (SC) tersebut sebelumnya telah dibebas tugaskan dari jabatannya karena sebelumnya diduga telah melakukan asusila video cool bahkan menghebohkan jagat maya.

Atas Kejadian tersebut, selain yang bersangkutan mendapat sanksi tegas dari Pemkab OKI berupa pembebas tugasan dari jabatannya selaku bendahara keuangan Satpol PP dan Damkar OKI, terkait video cool asusila tersebut, SC juga sebelumnya telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak Polres OKI pada (25/072022) lalu.

Adanya kejadian tersebut juga, Kasat Pol PP dan Damkar OKI melalui Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP OKI, Mantiton menghimbau kepada seluruh pegawai untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial.

“Di beberapa kesempatan apel pagi, kami selalu menyampaikan himbauan untuk berhati-hati dalam bermedia sosial dan selama ini sudah diawasi seperti misalnya ada pegawai yang sedang membuat konten tik-tok atau konten video lain kita berikan teguran,” tandasnya.