KPU Palembang Prakirakan Parpol Daftarkan Bacaleg pada 13-14 Mei

Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang memprediksi partai politik akan melakukan pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) pada tanggal 13-14 Mei 2023.

Anggota KPU Palembang Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Joni di Palembang, Kamis, mengatakan sejak pembukaan pendaftaran bacaleg pada tanggal 1 Mei 2023 hingga saat ini hanya ada empat parpol mengajukan bacaleg ke kantor KPU Palembang, yakni PKS, PDIP, PSI, dan PPP.

”Kami memprediksi parpol yang belum melakukan pengajuan itu akan mendaftarkan bacalegnya ke kantor KPU Palembang pada 13-14 Mei 2023,” katanya.

Ia menjelaskan para parpol yang belum melakukan pengajuan bacaleg ke kantor KPU Palembang itu masih sedang melakukan pelengkapan berkas bacaleg pada sistem informasi pencalonan (silon).

”Pada tahapan pendaftaran bacaleg ini para parpol tersebut harus mengunggah berkas para bacalegnya pada aplikasi Silon, setelah itu mereka baru melakukan penyerahan berkas secara fisik ke Kantor KPU Kota Palembang,” jelasnya.

a mengatakan pihaknya terus mengimbau partai politik agar melengkapi berkas pada aplikasi Silon sebelum menyerahkan berkas fisik di Kantor KPU Palembang, dan jangan melakukan pengajuan menjelang hari terakhir pendaftaran.

Setelah melakukan pendaftaran tersebut, akan dilanjutkan verifikasi administrasi pada tanggal 15-23 Mei 2023, kemudian jika ada kekurangan berkas para pendaftaran tersebut maka ada masa perbaikan, yakni pada 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan tahapan verifikasi administrasi setelah perbaikan pada tanggal 10 Juli s.d 6 Agustus 2023, dan pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 19-23 Agustus 2023.