Cek Dewo: Rakyat Tak Mampu Harus Peroleh Akses Mencari Keadilan

Palembang – Advokat harus berada di tengah dan bersama masyarakat. Selain itu harus dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada rakyat tidak mampu, baik secara ekonomi maupun politik.
Hal itulah yang dilakukan oleh Advokat Dirwansyah dan rekan – rekan dalam membela masyarakat yang ingin pendampingan hukum serta mencari keadilan.

“Kami datang dengan menghapus kesedihan dan air mata, kami tersentuh ingin membela masyarakat yang membutuhkan Pengacara yang membela dengan hati nurani itikad baik dan menempatkan hak hukum.”

“Saya Dirwansyah, SH dan rekan siap membela masyarakat yang ingin membutuhkan pembelaan dan pendampingan hukum,” kata pria akrab dipanggil Cek Dewo, Senin (4/1/2024).

Untuk itulah hari ini, pihaknya dari LAW FIRM DIRWANSYAH & PARTNERS terkhusus saya Dirwansyah SH dan Rekan mulai tanggal 01 April 2024 telah menandatangani Surat Kuasa salah satu warga Tanjung Baru dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu terkait dengan Permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh saudara-saudara kita.

“Kita akan sampaikan Fakta-fakta dan Data terkait kasus Perampokan dan Perampasan Barang milik korban, dan agar dapat diberikan rasa keadilan terhadap korban menurut Pasal 365 KUHP yang telah di laporkan ke pihak kepolisian Polsek Tanjung Batu,” ujarnya.

Cek Dewo melanjutkan akan kordinasi dan meminta petunjuk kepada penyidik Polsek Tanjung Batu dan minta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolsek Tanjung Batu agar Pelaku yang lain segera ditahan dan di amankan.

“InshaAllah nanti kita sampaikan secepatnya kepada Bapak Kapolsek Tanjung Batu dan meminta petunjuk dan arahan untuk selanjutnya dalam proses Penyelidikan dan Penyidikan,” kata dia.

Dia meminta surat pemberitahuan hasil Penyelidikan dan Penyidikan, Serta korban agar ada panggilan sebagai saksi atas laporan kepada Pihak kepolisian Polsek Tanjung Batu.

“Kami ada bukti yang dapat di Jadikan Pegangan Hukum karena dengan adanya Panggilan Polisi sebagai saksi Pihak korban telah mendapatkan Pengayoman dan Perlindungan Hukum dan Hak Hukum yang sama dihadapan Undang-undang yang di amanatkan oleh Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai dasar Konstitusi,” pungkasnya.