Tabrak Mobil Istri Irjen Boy Rafli, Sopir Transjakarta Tersangka

JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan sopir Trans Jakarta berinisial JW sebagai tersangka karena menabrak mobil Mitsubishi Pajero istri Irjen Boy Rafli Amar.

Akibat kecelakaan itu, dua kendaraan rusak berat di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama Jakarta Selatan pada Selasa siang.

“Sudah kita tetapkan tersangka,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Rabu 11 Maret 2020.

Fahri mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.

Fahri menambahkan penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.

Dalam kecelakaan di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama tersebut, salah satu penumpang mobil yang ditabrak TransJakarta adalah istri dari mantan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar. Namun dia hanya menderita luka ringan.

Pengemudi mobil yang ditumpangi istri polisi jenderal bintang dua itu pun tidak mengalami luka serius.

Pada saat itu, Transjakarta yang dikemudikan JW melaju dari arah utara menuju selatan.

Sesampainyadi Jalan Sultan Iskandar Muda tepatnya di persimpangan Silkar Kebayoran Lama diduga pengemudi kurang hati-hati sehingga menabrak mobil Pajero yang dikemudikan MJ.

“Saat itu mobil Pajero sedang berbelok dari selatan menuju timur,” kata Fahri.

Akibat kecelakaan tersebut, kaca depan bus Transjakarta pecah dan bumper depan ringsek. Sedangkan Mitsubishi Pajero rusak pada bagian as roda depan patah, pintu depan dan belakang samping kiri ringsek serta spion kiri patah.

Sementara itu, pihak Transportasi Jakarta (TransJakarta) memberikan sanksi kepada JW yang diduga lalai mengemudikan moda transportasi massal itu.

“Pengemudi diberikan sanksi berupa stop operasi dan sanksi administrasi akan diberikan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. Sementara itu bus telah diamankan pihak yang berwajib untuk keperluan investigasi,” kata Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Diposanjoyo.

Nadia menyesalkan kecelakaan ini dan mengimbau agar seluruh pengemudi TransJakarta untuk selalu berhati-hati di jalan raya. (tempo)