Terima Suap dari Bupati Muba Nonaktif, AKBP Dalizon Resmi Ditahan Propam Mabes Polri

Palembang – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dalizon akhirnya resmi ditahan dan diberhentikan dari jabatannya sementara sebagai Kapolres OKU Timur, setelah menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.

Perwira menengah Polda Sumatera Selatan itu ditahan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri, yakni menerima suap dari Bupati Muba nonaktif, Dodi Reza Alex, sebesar Rp2 miliar.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini eks Kapolres OKU itu AKBP Dalizon ditahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri berdasarkan persetujuan dari Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Info Kadiv (Propam) sudah dilimpahkan ke Bareskrim dan sudah diproses Dittipidkor. Dan saat ini (AKBP Dalizon) sudah ditahan,” kata  Dedi , Sabtu (22/1).

Dedi menambahkan penahanan AKBP Dalizon sudah dilakukan Propam Polri sejak 8 Januari 2022 lalu, kasus dugaan korupsi yang menjerat Dalizon itu sudah di tahap pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk persidangan. “Berkas perkara sudah disusun untuk segera dilimpahkan ke JPU,” katanya.

Dedi menjelaskan adanya dugaan kasus aliran dana suap Bupart Muba non aktif ke AKBP Dalizon berangkat dari keterangan saksi Herman Mayori mantan Kepala Dinas PUPR Muba yang dihadirkan di persidangan terkait terdakwa Suhandy, selaku pihak kontraktor yang terjerat dalam kasus suap paket empat proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (20/1) lalu.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengatakan uang suap pengerjaan empat proyek di Muba juga mengalir ke kepolisian sebesar Rp2 miliar. Berdasarkan keterangan saksi Herman pula, dana suap yang bersumber dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy, yang diduga sengaja dialirkan ke kepolisian untuk. pengamanan proyek Dinas PUPR Muba 2020 yang sempat bermasalah terhadap masyarakat sekitar.

Dalam pengakuannya, Herman Mayori mengatakan aliran dana suap tersebut ada yang ke Polda Sumsel, dan juga ke Polres Muba. “Pada 2020 ada Rp 2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber yang dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya,” kata saksi Herman dalam persidangan.

Dia juga mengatakan ada juga jumlah uang sebesar Rp20 juta yang diterima Kasat Reskirm Polres Muba, untuk memenuhi kebutuhan anggota polres Muba yang sedang melakukan pengamanan di lokasi proyek.

“Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Ke Kasat Reskrim Rp 20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru diketahui uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari,” pungkasnya. (net)