Pemkab Ogan Ilir Daftarkan 16 Kekayaan Intelektual Komunal

Palembang – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,, mendaftarkan 16 Kekayaan Intelektual Komunal ke Kemeterian Hukum dan HAM.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto menerima audiensi jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir (OI) di Palembang, Kamis.

Staf Ahli Bupati Ogan Ilir, Bidang Polkum, Abdul Rahman Rosyidi mengatakan Pemkab OI melakukan pendaftaran ini untuk menindaklanjut kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic yg telah dilaksanakan pada tgl 23 Sept 2022 lalu.

“Berdasarkan instruksi bupati, kami telah melakukan inventarisasi seluruh potensi kekayaan intelektual komunal (KIK) di Kabupaten Ogan Ilir, data dukung KIK juga telah disiapkan, mohon bantuan Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk mendaftarkannya,” kata dia.

Adapun Data Inventarisasi KIK Kabupaten OI itu Tari Sambut, Tari Mepak Raje, Arakan Joli, Syarofal Anam, Lagu Seluang Mudik, Lagu Pindang Pegagan, Lagu Ngitung Sukat, Gerobak Buruk Sapi Gilo, Cek Minah, Caram Seguguk, Beras Pegagan, Putri Pinang Masak, Pindang, Meranjat, Pindang Pegagan, Bekasam, dan Brengkes Tempoyak.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengapresiasi langkah cepat Pemda Kabupaten Ogan Ilir yang akan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal wilayahnya.

Menurut Harun pihaknya terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya, ini sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum  atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal  maupun komunal  yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, disain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu, Sedangkan Kekayaan inteketual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.