Instruksi Kapolri, Kapolrestabes Palembang: Tilang Hanya Menggunakan ETLE

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib (Foto: Ist)

PALEMBANG– Terkait intruksi Kapolri, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengintruksikan kepada seluruh personil Satlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

“Ini dilakukan, sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri,” ungkap Ngajib didampingi Kasat Lantas, Kompol Rendy Surya.

Ngajib mengatakan, kepada seluruh personil Sat Lantas Polrestabes Palembang hanya dengan menggunakan ETLE baik kendaraan mobil dan motor.

“Tentunya ada kesalahan ada sanksi yang didilakukan oleh masyarakat, ketika ada kesalahan pasti ada teguran melalui ETLE,” ungkap Ngajib.

Lanjut Ngajib, hingga pihaknya sudah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) akan memberikan hibah kepada Polrestabes Palembang akan menambah 7 titik ETLE lagi.

“Hingga saat ini masih tahap pelaksanaan dan proses penganggaran maupun hibahnya kepada Polri serta untuk menerapkan ETLE di Kota Palembang,”kata dia.

Lebih jauh Ngajib mengatakan, untuk lokasi penambahan ETLE di Kota Palembang yakni, Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya.

“Untuk penerapan sistem tilang ETLE ini yakni ada kamera diatas, apabila melakukan pelanggaran sudah terkepcer no kendaran motor dan mobilnya,” beber Ngajib.

Ngajib juga mengatakan, dari sanalah akan didapatkan data siapa yang melanggar, kemudian dikirimkan surat konfirmasi yang masyarakat melakukan pelanggaran.

“Kalau saat ini masih mengirimkan lewat kantor pos dan diterima oleh masyarakat Kota Palembang, prosesnya sama sistemnya tidak manual dan secara langsung terhadap masyarakat, tetapi menggunakan elektronik,” ungkap Ngajib.

Ngajib menambahkan, langkah berikutnya pelanggar akan mendapatkan jadwal persidangan. “Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan jadwal untuk dilakukan persidangan, lalu tindak lanjut sanksi vonis oleh kejaksaan,” tegas Ngajib.

Ngajib juga mengimbau kepada masyarakat kota Palembang agar tetap berlalu lintas, ikuti aturan yang berlaku, sehingga Kota Palembang bisa tertib dan aman berlalu lintas.