KPU Sumsel Gelar PSU di Dua TPS pada 22 Februari 2024

Palembang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada 22 Februari 2024.

Ketua KPU Sumsel Andri Pranata Jaya saat diwawancarai di Palembang, Senin, mengatakan bahwa pihaknya akan menggelar PSU di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

“Masing-masing satu TPS baik Muba maupun Muratara pada tanggal 22 Februari 2024,” katanya.

Ia menjelaskan pihaknya melakukan PSU itu setelah mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu, karena di Musi Banyuasin ada pemilihnya yang mencoblos di dua TPS berbeda.

“Poncoblosan dua TPS berbeda ini ditemukan juga di Musi Rawas Utara. Sehingga, hal ini menjadi alasan untuk dilaksanakan PSU,” jelasnya. KPU Sumsel juga telah mempersiapkan berbagai hal untuk PSU, seperti menyediakan surat suara, mengundang kembali pemilih serta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut.

“Untuk PSU di Muratara dan Muba itu sudah siap. Persiapan ini dengan mengundang lagi pemilih dan KPPS, serta menyiapkan kembali TPS,” kata Andika.

Sebelumnya, Bawaslu Sumsel menemukan pelanggaran yakni ada pemilih mencoblos surat suara lebih dari sekali di beberapa TPS di Muba dan Muratara.