KPK Sesalkan Kemenkumham Belum Terapkan Tata Kelola Lapas Sepenuhnya

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dapat memperbaiki tata kelola sistem lembaga pemasyarakatan (Lapas).

KPK pernah memberikan rekomendasi terkait penyelesaian pemasalahan over kapasitas di lapas dan rutan pada 2018 lalu.

Namun, sejumlah rekomendasi yang pernah diberikan KPK belum dijalankan sepenuhnya oleh Kemenkumham. Hingga beberapa waktu belakangan ini, muncul kembali permasalahan over kapasitas di tengah pandemi virus korona (Covid-19).

Salah satu rekomendasi KPK yang belum dijalankan Kemenkumham soal kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan mengoptimalkan peran Badan Pengawas Pemasyarakatan melalui mekanisme diversi untuk kasus tindak pidana ringan dan pengguna narkotika.

Sebab, saat ini terdapat 40 ribuan narapidana pengguna narkoba yang mungkin dapat direhabilitasi dan bukan masuk ke Lapas.

“Tindak lanjut yang direkomendasikan oleh KPK adalah agar Kemenkumham bekerjasama dengan BNN, dan saat ini rekomendasi ini belum dilakukan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicata KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (7/4).

Ipi menyebut, KPK juga pernah merekomendasikan pemberlakukan remisi dengan berbasis sistem. Menurutnya, remisi dapat diberikan secara otomatis melalui sistem dan bukan melalui permohonan, asalkan, napi tersebut tidak memiliki kelakuan buruk. Namun, saat ini remisi masih diusulkan oleh pihak Lapas atau Rutan.

“Praktik saat ini remisi masih diberikan melalui usulan dari UPT (Lapas dan Rutan),” ujar Ipi seperti dikutip dari Jawa Pos.

Saat ini, rekomendasi KPK yang sudah dijalankan Kemenkumham hanya terkait penyelesaian masalah tahanan overstay.

Ipi menyebut, saat KPK melakukan kajian pada 2018, ditemukan sebanyak 30.000 napi overstay. Namun, akhir 2019 tersisa 2.000 dan saat ini sudah tidak ada tahanan overstay terutama untuk tahanan kepolisian.

“Penyelesaian atas persoalan ini sudah dilakukan dengan bekerja sama kepada aparat penegak hukum (APH) lainnya,” ucap Ipi.

Oleh karena itu, KPK meyakini jika rekomendasi itu dijalankan, maka persoalan over kapasitas di Lapas
akan berkurang signifikan. Terlebih, soal narapidana kasus narkoba dan penyelesaian tahanan overstay.

Bahkan, Ipi menyebut wacana Kemenkumham yang ingin membebaskan narapidana kasus korupsi berumur 60 tahun dan sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya, bukan solusi.

“Mengeluarkan napi koruptor bukan solusi, karena jumlahnya hanya sekitar 5.000 napi,” urai Ipi.

Ipi membeberkan, KPK dengan fungsi koordinasi juga sempat melakukan pemantauan atas saran perbaikan yang telah diberikan tersebut pada 2019. Kendati demikian, yang dijalankan baru satu dari 19 rekomendasi KPK.

“Satu dari 19 rekomendasi yang diberikan atas 14 temuan dapat diselesaikan, yakni Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bersama Aparat Penegak Hukum menyepakati SOP bersama terkait pengembalian tahanan,” sesal Ipi.