Rampas Motor dan HP Pelajar di Tugumulyo, Pembegal Dibekuk Polisi

PALEMBANG – Ari Saputra (29), warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura di Sumsel dibekuk Team Landak Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo. Pelaku perampasan motor dan HP pelajar ini ditangkap di lapak burung di Desa Triwikaton, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (22/10/2023).

Tersangka diduga merampas motor dan hp milik VA (17), seorang pelajar, di Jalan Desa E Wonokerto, sekitar pukul 11.30 WIB, Selasa (30/6/2023).

“Ari Saputra warga Desa Triwikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, terlibat perkara 365 maka kami bekuk dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasi Humas Iptu Herdiansyah didampingi Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dedi, Selasa (24/10/2023).

Tersangka dibekuk berdasarkan hasil penyelidikan telah didapatkan informasi bahwa diduga pelaku curas adalah Ari Saputra.

Kemudian, Team Landak Polres Mura dan Unit Reskrim Polsek Tugumulyo, melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan, lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura.

“Selain tersangka anggota juga menyita BB satu buah topi berwarna hitam dan satu buah celana panjang Jeans berwarna hitam,” jelasnya.

Saat kejadian korban mengendarai sepeda motor dikejar dan dipepet oleh tersangka sampai korban terjatuh. Kemudian tersangka mendekati korban dan berhasil merampas sepeda motor korban.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor honda Revo warna merah nopol BG 2604 GAF dan Handphone Merk Vivo Y91C warna merah, Jika di taksir kerugian korban senilai Rp 16.000.000,” tuturnya.