Komplotan Pelaku Curanmor di Palembang Diringkus Polisi, Satu Wanita Terlibat

PALEMBANG – Komplotan pelaku curanmor di Palembang yang kerap meresahkan diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku berjumlah lima orang dan satu diantaranya adalah seorang wanita.

Kelima pelaku curanmor di Palembang yakni Ari Putra (29), Virgo (43), Joni Iskandar (23), Amanda pratama (20), dan salah satu tersangk merupakan wanita yakni Fera Seftilia (43), dimana diketahui kelima tersangka merupakan warga Lorong Terusan 1 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Salah satu korbanbernama Supriadi (22) warga jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati. Dia melaporkan telah menjadi korban aksi komplotan curanmor di Palembang ini pada pada 29 Juni 2022, sekitar pukul 20.30 WIB. Akibatnya, dia kehilangan motor Honda Beat.

Tim Opsnal Ranmor langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah mencari keberadaan Alhasil keberadaan pelaku petugas pun berhasil menangkap ketiga pelaku yakni Ari Putra (29), Virgo (43), Jodi Iskandar (23) saat berada di cafe di kawasan Teratai putih.

Dari pengembangan petugas kembali mencari keberadaan pelaku lainnya, yakni Amanda Pratama (20), dan Fera Seftilia (43).

“Kami mengamankan komplotan pelaku curanmor yang meresahkan warga Palembang, ke empat pelaku ini terpaksa dilumpuhkan,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutt Tri, saat melakukan aksinya, peran mereka pun masing-masing dan sudah berpasang-pasang.

Ari Putra (29) berpasangan dengan ADR (DPO), Virgo berpasangan dengan Fera, sedangkan Jodi berpasangan dengan Amanda.

“Jadi aksi mereka ini telah tersusun rapi, dan target mereka motor yang terparkir di dengan Indomaret dan Alfamart, jenisnya pun Honda beat. Yang wanita juga ikut beraksi ada di salah satu CCTV, ” jelasnya.

Lebih jauh Tri mengatakan, dari laporan yang ada setidaknya sudah ada kurang lebih 18 TKP (tempat kejadian perkara) dan laporan polisi tempat komplotan ini beraksi.

Ya ada 18 TKP tempat mereka beraksi, dan mereka pun bergantian melakukan aksinya, ” kata Tri.

Kasus ini masih dalam pengembangan unit Ranmor Polrestabes, Palembang, tambah Tri, masih ada DPO identitas sudah dikantongi.

Selain mengamankan tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti berupa kunci liter T, helm yang digunakan saat beraksi, motor Nmax yang juga digunakan udah beraksi, baju dan pakaian pelaku dan alat hisap sabu (bong).

Atas ulahnya kelima tersangka akan dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.