Kasus Kematian Anaknya, Asiah dan Lawyer Ingin Sang Bidan Segera Ditetapkan Tersangka

Ogan Ilir – Kasus kematian bayi Muhammad Agustus di desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir memasuki babak baru. Didampingi lawyer nya, Asiah Ibunda sang alm bayi ini mendatangi Polres Ogan Ilir untuk menandatangani Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Rabu (18/10/2023).

Bersama kuasa hukumnya Dirwansyah SH, Asiah mengaku sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian khususnya Polres Ogan Ilir yang dalam hal telah menangani kasus kematian tak wajar putra keempatnya yang diduga tewas usai diambil sampel darahnya oleh bidan desa setempat berinisial Y.

“Terimakasih pada pak Kapolres Ogan Ilir yang telah menindaklanjuti laporan kami hingga kasus ini hampir menemui titik terang. Semoga kasus kematian anak saya bisa terungkap dan terusut tuntas”, katanya.

Sementara itu, sang pengacara Dirwansyah mengatakan dengan dikeluarkan dan ditandatanganinya STTLP tersebut maka kasus kematian bayi kliennya ini telah naik ke tahap penyidikan.

Pria yang akrab disapa Cak Dewo ini menjelaskan bahwa sebelumnya kliennya sudah menerima SP2HP yang kala itu kasusnya masih di tahap penyelidikan dan di hari ini statusnya naik ke tahap penyidikan.

Dia berharap dengan keluarnya STTLP ini pihak kepolisian bisa segera menetapkan status terduga pelaku yaitu oknum Bidan Y menjadi tersangka.

“Jadi, di tahap penyidikan ini, harapan kami polisi bisa lekas menetapkan tersangkanya. Dengan demikian kasus ini bisa terbuka (terang benderang) dan klien kami bisa dapatkan keadilannya secepatnya”, pungkas Dirwansyah.